BAGIAN KE-DUA
Bulletin suara pembaharuan kali ini datang dengan judul yang
berseberangan dengan judul sebelumnya. Judul yang mungkin saja membuat suntuk,
lantas suntuk yang seperti apa? Suntuk yang dapat diartikan perasaan tidak
nyaman karena memiliki keyakinan yang berbeda. Penulis sengaja mendahulukan
judul sah-nya sholat tanpa membaca al-fatihah karena penulis menyadari
mayoritas masyarakat Solo dan sekitarnya memiliki pemahaman yang berkebalikan.
Tujuan utamanya supaya kita mengetahui bahwa pendapat yang belum tentu salah, tetapi merupakan puncak dari totalitas ulama dalam
menyimpulkan hukum dari qur’an dan hadist. Artinya bukan pikiran liar tanpa
kendali. Sekarang tiba saatnya judul yang sesuai dengan pemahaman kita, sholat tidak sah tanpa membaca
al-fatihah. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama yakni Imam Malik, Imam
Syafi’i dan Imam Ahmad. Dalam pemilihan hukum yang terdapat perbedaannya,
memilih pendapat mayoritas lebih dianjurkan. Akan tetapi mengetahui dasar hukum
dan cara menyimpulkan hukumnya adalah wajib, berikut ulasannya.