Selamat datang di blog membangun peradaban. silahkan tulis kritik dan saran

Pages

Kamis, 23 Januari 2014

Membenarkan dan Menginkari Sunnah dari Sudut Pandang Al-Qur'an



       
        Al-Qur’an adalah sumber hukum pertama dalam tantanan perundang-undangan Islam. Ia telah sempurna sejak meninggalnya Nabi SAW. Allah berfirman dalam surat Al-An’an ayat 115
وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلا
“Dan telah sempurna firman Tuhanmu (A-Qur’an) dengan benar dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah firman-Nya. Dan Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui”
Dalam Surat Al-Maidah ayat 3, Allah juga menegaskan kesempurnaan Al-Qur’an. Allah berfirman.
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu”.

Mengenai ayat di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa ajaran Islam adalah benar dan sempurna. Tidak ada yang halal kecuali yang Allah halalkan, tidak ada yang haram melainkan yang Dia haramkan, dan tidak ada agama kecuali yang Dia syari’atkan. Untuk itu umat Islam tidak membutuhkan agama yang lain selain agama Islam.
Jika Al-Qur’an telah menegaskan bahwa ia telah sempurna, lalu apa kedudukan As-Sunnah dalam Islam? Menurut Inkaru Sunnah, kesempurnaan Al-Qur’an menunjukkan bahwa ia tidak membutuhkan ajaran-ajaran yang lain. Bagaimana Al-Qur’an mendudukan Sunnah dalam hukum Islam??
Allah berfirman dalam Al-Maidah ayat 19:
يَا أَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءَكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ عَلَى فَتْرَةٍ مِنَ الرُّسُلِ
Wahai ahli kitab! Sungguh, Rasul Kami telah datang kepadamu, menjelaskan (syari’at Kami) kepadamu ketika terputus (pengiriman) rasul-rasul…. 
Jadi As-Sunnah ini berfungsi menjelaskan apa-apa yang ada dalam Al-Qur’an. Tidak ada yang lebih mengetahui Al-Qur’an dari pada Allah, dan tidak ada yang lebih mengetahui Al-Qur’an setelah Allah kecuali Rasulullah SAW. Untuk itu, setiap penolakan terhadap sunnah menunjukkan sikap kebodohan akan logika ini.
Kedudukan Sunnah sebagai sumber hukum yang kedua dalam Islam sesuai dengan makna kesempurnaan Al-Qur’an. Bagian dari kesempurnaan Al-Qur’an adalah perintah mentaati Rasulullah sebagai bukti ketaatan kepada Allah. Allah berfirman dalam surat An-Nisa’ 80
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ  
“Barangsiapa mentaati rasul maka sungguh ia telah mentaati Allah”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pendidikan Tinggi Bahasa Arab

Kegiatan Dakwah Masjid Zakaria

Info UMS