Selamat datang di blog membangun peradaban. silahkan tulis kritik dan saran

Pages

Jumat, 02 Juni 2017

Haruskah Makmum Membaca al-Fatihah



Selamat membaca kembali bulletin suara pembaharuan, kali ini, bulletin akan membahas tentang hukum makmum membaca al-fatihah. Bagi pembaca pertama bulletin ini, kami sampaikan bahwa dua bulletin sebelumnya telah tuntas membahas hukum membaca al-fatihah dalam sholat munfarid (sendiri) baik sholat wajib maupun sunnah, untuk bulletin yang ada di tangan pembaca ini, akan membahas hukum membaca al-fatihah dalam sholat berjamaah terkhusus bagimakmum. Terdapat tiga pendapat berkenaan dengan hal ini. Pertama, pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad yang menyatakan bahwa wajib membaca al-fatihah dalam sholat berjamaah baik sholat sirriyah maupun jahriyah. Pendapat  kedua adalah pendapat Imam Abu Hanifah yang menyatakan tidak boleh membaca al-fatihah bagi makmum. Pendapat ketiga adalah pendapat Abu Hanifah yang menyatakan bahwa makmum tidak membaca al-fatihah di sholat Jahriyah dan wajib membaca al-fatihah dalam sholat Sirriyah.

Pendidikan Tinggi Bahasa Arab

Kegiatan Dakwah Masjid Zakaria

Info UMS