Selamat datang di blog membangun peradaban. silahkan tulis kritik dan saran

Pages

Jumat, 02 Juni 2017

Haruskah Makmum Membaca al-Fatihah



Selamat membaca kembali bulletin suara pembaharuan, kali ini, bulletin akan membahas tentang hukum makmum membaca al-fatihah. Bagi pembaca pertama bulletin ini, kami sampaikan bahwa dua bulletin sebelumnya telah tuntas membahas hukum membaca al-fatihah dalam sholat munfarid (sendiri) baik sholat wajib maupun sunnah, untuk bulletin yang ada di tangan pembaca ini, akan membahas hukum membaca al-fatihah dalam sholat berjamaah terkhusus bagimakmum. Terdapat tiga pendapat berkenaan dengan hal ini. Pertama, pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad yang menyatakan bahwa wajib membaca al-fatihah dalam sholat berjamaah baik sholat sirriyah maupun jahriyah. Pendapat  kedua adalah pendapat Imam Abu Hanifah yang menyatakan tidak boleh membaca al-fatihah bagi makmum. Pendapat ketiga adalah pendapat Abu Hanifah yang menyatakan bahwa makmum tidak membaca al-fatihah di sholat Jahriyah dan wajib membaca al-fatihah dalam sholat Sirriyah.

Berikut uraian singkat pendapat empat imam madhab. ImamSyafi’I dan Imam Ahmad mendasarkan pendapat mereka dengan hadist yang diriwayatkan dari sahabat U’badah bin Shomat:
لا صلاة لمن لا يقرأ بفاتحة الكتاب
“tidak ada sholat bagi siapa yang tidak membaca pembuka kitab (al fatihah)”
Hadist ini menunjukkan kewajiban membaca al-fatihah dalam sholat, baik itu berjamaah maupun munfarid. Seorang makmum yang mendapati imam belum rukuk dan bisa membaca al-fatihah, maka ia harus membaca. Pendapat ini juga dikuatkan hadist riwayat imam Abu Dawud, Nabi SAW bersabda:
لعلكم تقرؤون خلف إمامكم ؟ قلنا : نعم يا رسول الله فقال : فلا تفعلوا إلا بفاتحة الكتاب فإنه لا صلاة لمن لم يقرأ بها
“Hendaknya kalian membaca di belakang imam kalian. kami (sahabat) berkata: baik ya rasulullah. Lalu Nabi Muhammad SAW berkata: janganlah kalian lakukan kecuali membaca al-fatihah, karena sesungguhnya tidak ada sholat bagi orang yang tidak membacanya.”
Sementara Imam Abu Hanifah mendasarkan pendapat beliau dengan firman Allah SWT dalam surat al-A’rof ayat 204. Allah SWT berfirman
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا
“dan apabila dibacakan al-Qur’an maka dengarkanlah dan diamlah”
Pendapat diatas didukung oleh hadist riwayat Ibnu Abi Syaibah dari sahabat Abu Hurairah r.a dimana Nabi Muhammad SAW bersabda
مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
“Barang siapa mendapat bacaan Imam, maka bacaan imam adalah bacaannya”
Para ulama hadist mempermasalahkan hadist yang digunakan dalil oleh imam Abu Hanifah ini.
Pendapat ketiga adalah pendapat Imam Malik. Pendapat ini berada ditengah-tengah pendapat imam madzhab yang lain. Beliau berpendapat bahwa dalam sholat jahriyah seorang tidak boleh membaca al-fatihah.  
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا
“dan apabila dibacakan al-Qur’an maka dengarkanlah dan diamlah”
Sementara dalam sholat sirriyah, seorang makmum harus membaca al-fatihah karena ia tidak mendengar bacaan imam.
Meskipun para imam berbeda pendapat dalam hukum makmum membaca al-fatihah, tetapi mereka sepakat bahwa seorang makmum mendapat satu rekaat berjamaah ketika mereka mendapat rukuk imam. Dalam web Tanya jawab yang dibina oleh Syaikh Muhammad Sholeh al-Manjid (www.IslamQA. Info) disebutkan bahwa Imam Abu Dawud pernah mendengar Imam Ahmad ditanya tentang sholat makmum yang terlambat dan dia mendapat imam masih ruku’. Imam Ahmad berkata: “jika kamu bisa meletakkan tangan di lutut sebelum imam mengangkat kepala maka engkau mendapat satu rekaat”. Pendapat ini bisa dilihat dalam kita “al-Majmu’ jilid 4 hal 215). Pendapat berdasarkan hadist Abu Bakroh yang mendapati Nabi SAW telah ruku’. Lalu beliau ruku’ padahal belum memasuki shof. Beliau ruku’ sambil berjalan kea rah ruku’. Mengetahui hal ini, Nabi SAW menganggap ruku’nya Abu Bakroh sah, dimana ia tidak diminta mengulangi. “Wallahu A’lam Bisshowab”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pendidikan Tinggi Bahasa Arab

Kegiatan Dakwah Masjid Zakaria

Info UMS