Oleh, Warsito, S.Pd, M.P.I
Syaikh Yusuf Ahmad dalam bukunya Maqasid Al-Syari’ah ‘Inda Ibnu
Taimiyah, menjelaskan bahwa seluruh tatanan hukum Islam dalam semua sisi
kehidupan manusia, seperti hukum muamalah, hukum pencuri, pezina, peminum khomer, riba dan lain sebagainya, pada
hakikatnya mengerucut pada penjagaan lima hak paling asasi manusia. Lima hak
paling asasi itu adalah menjaga jiwa, agama, akal, keturunan, dan harta. Lebih
lanjut, Dr. Al-Ayubi menyatakan bahwa
penjagaan hak-hak ini tidak akan terwujud meskipun di masyarakat Islam jika
tidak
ada realisasi penegakan syari’at Islam. Jadi jaminan hak-hak asasi manusia dalam Islam adalah dengan menegakkan syari’at Islam.
ada realisasi penegakan syari’at Islam. Jadi jaminan hak-hak asasi manusia dalam Islam adalah dengan menegakkan syari’at Islam.
Sedangkan pengertian hak asasi manusia versi Barat dengan landasan sekuler
adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal,
dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak
berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak
berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan. Pada dasarnya
pengertian hak asasi manusia ini baik, tetapi landasan pemikirannya yang
sekuler menyebabkan istilah HAM ini berbenturan dengan hukum Islam. Berikut
studi perbandingan antara system penjagaan Islam dengan system sekuler.
Hak Hidup
Hak hidup adalah hak paling utama dari hak-hak asasi yang lain,
karena hidup adalah pondasi untuk mendapat hak-hak yang lain. Islam menjaga hak
ini dengan melarang aborsi, dan dengan penetapan hukuman mati bagi seorang
pembunuh. Hukuman mati bagi pembunuh
memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan. Allah SWT berfirman:
“dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu,
Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”
Jaminan hak hidup anak atau janin adalah firman Allah SWT:
“dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan.
kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya
membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” Al-Isra 31
Sedangkan menurut HAM sekuler, bahwa memiliki anak atau aborsi anak
adalah hak setiap perempuan dimana pihak suami tidak bisa memaksakan hak
tersebut. Sebagai contoh adalah kisah Anne Taylor Fleming, penulis buku Motherhood
Differed (1994). mengatakan bahwa tubuhnya langsung mengerut ketika
mendengar bisikan suaminya bahwa dia ingin memiliki anak. Sejak saat itu, Anne
secara teratur mmenggunakan KB dengan ambisi ingin melindungi rahimnya dari
janin. Tidak hanya itu, setiap tahun puluhan janin dibunuh oleh ibu kandungnya
sendiri dengan alasan hak asasi kepemilikan. Mengenai hukuman bagi para
pembunuh, para pembela HAM Barat sekuler yang menentang hukuman Islam ini
mengatakan bahwa hukuman mati tidak manusiawi dan melanggar hak hidup. Para
pembela HAM ini tidak berfikir mengenai hak hidup para korban dan hak hidup
orang yang menjadi korban. Hal ini karena para pembunuh ternyata semakin tidak
manusia untuk membunuh ketika dia keluar dari penjara.
Menjaga Akal
Dalam menjaga akal, baik Islam maupun system sekuler memiliki
beberapa kesamaan dan perbedaan fundamental. Islam dan para pembela HAM
sama-sama memperjuangkan hak belajar bagi setiap orang, tetapi dalam masalah
yang merusak akal manusia, Islam dan pembela HAM memiliki perbedaan. Islam
secara tegas melarang hal-hal yang dapat merusak akal dan phikologi manusia,
seperti mengkomsumsi Khomer dengan segala jenisnya, dimana semua
penelitian menunjukkan bahwa minuman ini merusak tubuh, tetapi para pembela HAM
dengan jargonnya “kebebasan” dengan lantang menentang setiap aturan yang
melarangnya. Hal ini sebagaimana terjadi di Amerika, dimana masyarakat
menentang rencana pemerintah yang hendak mengeluarkan pelarangan minuman keras
kemudian membatalkan karena ada penolakan itu.
Menjaga Nasab
Islam adalah suatu agama yang sangat ketat dalam menjaga keturunan,
“siapa anak siapa” harus jelas dalam masyarakat. Untuk itu, Islam hanya
melegalkan satu cara untuk mendapat keturunan yaitu dengan pernikahan. Selain
itu, Islam melarang keras setiap bentuk perbuatan persetubuhan antara laki-laki
dan perempuan tanpa ikatan pernikahan.
“Laki-laki yang sudah tua dan perempuan yang sudah tua jika
keduanya berbuat zina, maka rajamlah keduanya sebagai suatu hukuman dari Allah” Musnad Ahmad.
Sedangkan HAM Barat menilai bahwa ikatan pernikahan tidak boleh
menghalangi seseorang untuk memiliki keturunan dari orang lain. Selain itu,
Barat mengesahkan anak dari hubungan dalam atau luar nikah.
Menjaga Harta
Dalam hal ini, syari’at Islam secara tegas melarang setiap
pengambilan hak milik orang dengan ancaman potongan tangan bagi orang yang
melanggar dengan syarat tertentu. Pada dasarnya, dalam hak kepemilikan, Barat
sekuler juga mencela setiap pelaku pengambilan harta orang lain secara illegal,
tetapi atas nama HAM juga mereka mencela hukum potong tangan dalam Islam.
Hasilnya, dinegara yang menerapkan hukuman keras bahkan melebihi potong tangan,
secara umum, harta warga Negara lebih aman terjaga dari Negara yang longgar
dalam sanksi bagi para pelaku kejahatan ini. Selain itu, Islam melarang
penggunaan harta secara berlebihan atau untuk hal-hal yang tidak bermanfaat
seperti berjudi atau taruhan, meskipun itu milik sendiri sebagai bagian
penjagaan harta. Sedangkan Barat, membebaskan dalam rakyat menggunakan hartanya
baik untuk sesuatu yang bermanfaat atau sebaliknya, hasilnya, banyak para
artris yang kemudian dinyatakan bangkrut karena pola hidup yang berlebihan..
Menjaga Agama
Islam
merupakan salah satu agama yang tidak memaksakan keyakinannya pada pemeluk
agama lain, tetapi dalam aturan agama ini, ia melarang keras orang yang sudah
masuk Islam untuk keluar. Sedangkan Barat, sebagai bentuk kebebasan
berkeyakinan dan berpendapat, membebaskan penduduknya untuk bergonta-ganti
agama. Sikap menyebabkan mereka memandang remeh nilai-nilai spiritual. Bahkan
mereka mengatakan bahwa agama merupakan ajaran yang mengekang kehidupan,
kebebasan, dan kebahagian mereka. Hal ini menyebabkan mereka seperti binatang
bahkan lebih hina. Allahu A’la
Tidak ada komentar:
Posting Komentar