Oleh, Warsito, S.Pd, M.P.I
Syaikh Yusuf Ahmad dalam bukunya Maqasid Al-Syari’ah ‘Inda Ibnu
Taimiyah, menjelaskan bahwa seluruh tatanan hukum Islam dalam semua sisi
kehidupan manusia, seperti hukum muamalah, hukum pencuri, pezina, peminum khomer, riba dan lain sebagainya, pada
hakikatnya mengerucut pada penjagaan lima hak paling asasi manusia. Lima hak
paling asasi itu adalah menjaga jiwa, agama, akal, keturunan, dan harta. Lebih
lanjut, Dr. Al-Ayubi menyatakan bahwa
penjagaan hak-hak ini tidak akan terwujud meskipun di masyarakat Islam jika
tidak