Selamat membaca kembali bulletin suara pembaharuan, kali ini,
bulletin akan membahas tentang hukum makmum membaca al-fatihah. Bagi pembaca
pertama bulletin ini, kami sampaikan bahwa dua bulletin sebelumnya telah tuntas
membahas hukum membaca al-fatihah dalam sholat munfarid (sendiri) baik sholat
wajib maupun sunnah, untuk bulletin yang ada di tangan pembaca ini, akan
membahas hukum membaca al-fatihah dalam sholat berjamaah terkhusus bagimakmum.
Terdapat tiga pendapat berkenaan dengan hal ini. Pertama, pendapat Imam Syafi’i
dan Imam Ahmad yang menyatakan bahwa wajib membaca al-fatihah dalam sholat
berjamaah baik sholat sirriyah maupun jahriyah. Pendapat kedua adalah pendapat Imam Abu Hanifah yang
menyatakan tidak boleh membaca al-fatihah bagi makmum. Pendapat ketiga adalah
pendapat Abu Hanifah yang menyatakan bahwa makmum tidak membaca al-fatihah di
sholat Jahriyah dan wajib membaca al-fatihah dalam sholat Sirriyah.