Selamat datang di blog membangun peradaban. silahkan tulis kritik dan saran

Pages

Senin, 14 Mei 2012

PERNIKAHAN LINTAS AGAMA MENURUT ISLAM


PERNIKAHAN LINTAS AGAMA MENURUT ISLAM
Oleh, Warsito, S.Pd., M.P.I.
Pandangan Islam tentang pentingnya agama melahirkan hukum pernikahan antara umat Islam dengan pemeluk agama yang lain.[1]Pernikahan lintas agama yang telah ulama rumuskan hukum dan syaratnya ini telah berjalan dalam peradaban dan undang-undang Islam selama berabad-abad. Pada masa sekarang ini, hukum pernikahan ini kembali marak dibahas dengan munculnya beberapa penulis yang mengaku muslim dan memunculkan sistematika baru untuk menghalalkan pernikahan lintas agama secara mutlak. Salah satu penulis itu adalah Suhadi yang menulis buku berjudul Kawin Lintas Agama Perspektif Kritik Nalar Islam.
Suhadi memakai metode yang sederhana ketika membolehkan pernikahan lintas agama. Pertama, dia meragukan bahwa Al-Qur’an murni wahyu dari Allah. Dia mengatakan bahwa penulisan wahyu banyak dipengaruhi oleh pemahaman dan kepentingan Nabi SAW dan para sahabatnya. Langkah kedua Suhadi adalah menetapkan hukum nikah lintas agama boleh secara mutlah karena Al-Qur’an yang melarang dan diyakini suci oleh umat Islam sebenarnya tidak suci dan sakral. Pendapat Suhadi yang bodoh ini hanya berlandasan pendapat pada Arqun tentang desakralisasi Al-Qur’an.[2]
Pendapat Suhadi yang diada-adakan ini sangat lemah sekali. Sebuah pertanyaan sudah cukup untuk menjatuhkan pendapat ini. Bagaimana seorang Arqun yang kebaikan, moral dan keilmuannya belum ada yang membuktikan kapasitasnya lebih dipercaya daripada orang pertama yang menerima wahyu, dibuktikan secara sejarah, serta terpercaya yaitu Nabi SAW? Jadi Suhadi berpendapat bahwa Nabi SAW berbohong sedang pendapat Arqun benar. Bagaimana firman Allah dalam surat Al-Haqqah ayat 40-46 yang menceritakan kemurnian Al-Qur’an diragukan oleh teori Arqun. Allah berfirman:
“sesungguhnya ia (Al-Qur’an) benar-benar wahyu (yang diturunkan kepada) Rasul yang mulia. (40) dan ia bukanlah perkataan seorang penyair, sedikit sekali kamu beriman kepadanya. (41) dan bukan pula perkataan tukang tenung, sedikit sekali kamu mengampil pelajaran darinya.(42) ia (Al-Qur’an) adalah wahyu yang diturunkan dari Tuhan seluruh alam. (43) dan sekiranya dia (Muhammad) mengada-adakan sebagian perkataan atas Kami. (44) pasti Kami pegang dia pada tangan kanannya. (45) kemudian Kami potong pembuluh jantungnya. (46). 
 Beberapa masalah pernikahan lintas agama yang akan disajikan dalam pembahasan ini, antara lain;
a.       Pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki non muslim.
Pernikahan lintas agama antara muslimah dengan non muslim yang sering terjadi pada akhir-akhir ini hukumnya haram. Ulama telah sepakat menetapkan haramnya pernikahan ini, baik laki-laki itu ahlu kitab maupun penyembah berhala.[3] Pendapat ulama ini berdasarkan surat al-Mumtahanah ayat 10.
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan merekaa kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka…”
Pengharaman pernikahan antara muslimah dan laki-laki musryik juga Allah tegaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 221.[4] Laki-laki musryik ini mencakup seluruh laki-laki yang tidak beragama Islam, baik mereka Yahudi, Kristen, Majusi, penyembah berhala atau seseorang yang telah murtad.[5]

b.      Laki-laki muslim dengan perempuan musyrik.
Para ulama sepakat mengharamkan laki-laki muslim menikah dengan perempuan penyembah berhala (musyrik) sampai mereka beriman.[6] Pengharaman pernikahan seorang muslim dengan perempuan musyrik Allah tegaskan dalam surat Al-Mumtanah ayat ke-sepuluh. Allah berfirman:
وَلا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِر
Artinya:
“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir…”
Ketika ayat ini turun, Umar langsung menceraikan dua istrinya yang masih kafir. Kemudian salah satu dari mantan istri Umar ini menikah dengan Mu’awiyah bin Abi Sofyan yang ketika itu ia masih kafir.[7]
Pengharaman pernikahan dengan seorang perempuan musyrik memiliki beberapa hikmah. Salah satu hikmahnya adalah seorang perempuan musyrik dengan segala potensinya akan mempengaruhi cara pandang dan keinginan seorang muslim untuk melakukan kemaksiatan, sedangkan Allah menyeru umat Islam untuk berusaha kearah surga-Nya.[8] 
c.       Laki-laki muslim dengan perempaun Ahlu Kitab
Pada dasarnya laki-laki muslim diperbolehkan menikahi perempuan Ahli Kitab.[9] Pendapat para ulama ini berdasarkan surat Al-Maidah ayat 5. Istilah Ahlu Kitab mencakup dua agama besar yaitu Yahudi dan Nashara.[10] Dalam perkembangan umat Islam di Indonesia, MUI dan Muhammadiyah mengharamkan pernikahan lintas agama. Pada tanggal 1 Juni 1980 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pengharaman kawin lintas agama. Pendapat MUI ini berdasarkan masalih al-mursalah, yakni demi kepentingan masyarakat Islam.[11]
Pendapat sama juga dikeluarkan oleh Muhammadiyah. Pendapat Muhammadiyah ini didasarkan pada kaidah saddu adz-dzara’I muqaddamu ‘ala jalbi al-maslahi (menghindari kerusakan itu harus didahulukan dari pada mengambil kemaslahatan). Pemakaian kaidah ini berdasarkan realitas di masyarakat dimana agama anak biasanya mengikuti agama ibunya.[12]


[1] Salah satu ayat yang membahas ini adalah Al-Baqarah: 221 “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman.  Sungguh, hamba sahaya yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan aya-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran”.
[2] Suhadi, Kawin linas Agama Perspektif Kritik Nalar Islam, Yogyakarta: LkiS, 2006, cetakan pertama, hal.76. dia berkata tentang penulisan Al-Qur’an: “Muhammad dan para sahabat benar-benar telah berperan di dalam ikut mengkontruksi model pesan wahyu yang akan dimunculkan dalam Al-Qur’an”. Lihat Mana’ Al Qathon, Fi Ulumil Qur’an, Beirut: Resalah Publisher. 1998, hal. 16. Ia mendefinisikan Al-Qur’an adalah perkataan Allah yang diturunkan kepada Nabi SAW dan menbacanya ibadah. Ulama telah sepakat bahwa Al-Qur’an adalah perkataan yang tidak ada campur tangan orang. Lihat juga tantangan Allah kepada manusia untuk mendatangkan surat saja seperti Al-Qur’an niscaya manusia tidak akan mampu. Lihat surat Al-Baqarah ayat:23
[3] Suhadi, Kawin linas Agama…, hal. 36. Lihat juga Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Shohih Fiqhu As-Sunnah, Mesir: Maktabah At-Takwifiyah, tt, Juz Ketiga, hal. 93 
[4] “Dan janganlah kamu nikahkan orang musrik sebelum mereka beriman…” 
[5] Murtad adalah orang yang keluar dari agama Islam. Cakupan kata musrik yang mencakup seluruh orang yang tidak beragama Islam ini sebagaimana yang disampaikan Muhammad ‘Ali As-Shobuni, Tafsir Ayatul Al-Ahkam Min Al-Qur’an, Beirut: Daru Al-Kutub Al-Ilmiyah, 1999, Jilid pertama, hal. 205
[6] Ibnu Rusyd, dalam Suhadi, Kawin linas Agama … hal. 37. Pendapat ulama yang mengharamkan pernikahan dengan orang-orang musryik penyembah berhala berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 221
[7] Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Shohih Fiqhu As-Sunnah, Mesir: Maktabah At-Takwifiyah, tt, Juz Ketiga, hal. 92
[8] Salah satu alasan pengharaman pernikahan ini Allah tegaskan dalam QS Al-Baqarah ayat 221 dan diulas ulang oleh Muhammad ‘Ali As-Shabuni dalam kitab beliau, Tafsir Ayatul Al-Ahkam..., hal. 201
[9] Muhammad ‘Ali As-Shabuni, Tafsir Ayatul Al-Ahkam…, hal 203.
[10] Suhadi, Kawin Lintas Agama..., hal. 39.
[11] Suhadi, Kawin Lintas Agama..., hal. 46.
[12] Suhadi, Kawin Lintas Agama..., hal. 48.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pendidikan Tinggi Bahasa Arab

Kegiatan Dakwah Masjid Zakaria

Info UMS