Selamat membaca kembali bulletin suara pembaharuan, kali ini,
bulletin akan membahas tentang hukum makmum membaca al-fatihah. Bagi pembaca
pertama bulletin ini, kami sampaikan bahwa dua bulletin sebelumnya telah tuntas
membahas hukum membaca al-fatihah dalam sholat munfarid (sendiri) baik sholat
wajib maupun sunnah, untuk bulletin yang ada di tangan pembaca ini, akan
membahas hukum membaca al-fatihah dalam sholat berjamaah terkhusus bagimakmum.
Terdapat tiga pendapat berkenaan dengan hal ini. Pertama, pendapat Imam Syafi’i
dan Imam Ahmad yang menyatakan bahwa wajib membaca al-fatihah dalam sholat
berjamaah baik sholat sirriyah maupun jahriyah. Pendapat kedua adalah pendapat Imam Abu Hanifah yang
menyatakan tidak boleh membaca al-fatihah bagi makmum. Pendapat ketiga adalah
pendapat Abu Hanifah yang menyatakan bahwa makmum tidak membaca al-fatihah di
sholat Jahriyah dan wajib membaca al-fatihah dalam sholat Sirriyah.
Pages
Jumat, 02 Juni 2017
Kamis, 27 April 2017
TIDAK SAH-NYA SHOLAT TANPA MEMBACA AL-FATIHAH
BAGIAN KE-DUA
Bulletin suara pembaharuan kali ini datang dengan judul yang
berseberangan dengan judul sebelumnya. Judul yang mungkin saja membuat suntuk,
lantas suntuk yang seperti apa? Suntuk yang dapat diartikan perasaan tidak
nyaman karena memiliki keyakinan yang berbeda. Penulis sengaja mendahulukan
judul sah-nya sholat tanpa membaca al-fatihah karena penulis menyadari
mayoritas masyarakat Solo dan sekitarnya memiliki pemahaman yang berkebalikan.
Tujuan utamanya supaya kita mengetahui bahwa pendapat yang belum tentu salah, tetapi merupakan puncak dari totalitas ulama dalam
menyimpulkan hukum dari qur’an dan hadist. Artinya bukan pikiran liar tanpa
kendali. Sekarang tiba saatnya judul yang sesuai dengan pemahaman kita, sholat tidak sah tanpa membaca
al-fatihah. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama yakni Imam Malik, Imam
Syafi’i dan Imam Ahmad. Dalam pemilihan hukum yang terdapat perbedaannya,
memilih pendapat mayoritas lebih dianjurkan. Akan tetapi mengetahui dasar hukum
dan cara menyimpulkan hukumnya adalah wajib, berikut ulasannya.
“SAH-NYA SHOLAT TANPA MEMBACA AL-FATIHAH”
BAGIAN PERTAMA
Pembahasan masalah fikih amaliyah pada dasarnya telah selesai
dibahas para ulama terdahulu berdasarkan pada dalil Qur’an dan hadist. Hari
ini, umat Islam disajikan berbagai aneka menu pendapat yang lengkap dengan
dalil-dalil untuk dipilih. Salah satu pandangan yang kurang tepat, jika kita
mengatakan bahwa hukum Islam ini dibuat oleh empat imam madzhab besar. Ke-empat
imam tersebut yakni; Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad.
Dalam dunia Islam, para ulama menyakini bahwa mereka tidak membuat ajaran,
tetapi mereka hanya merumuskan hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an dan Hadist
dengan metode penyimpulan yang berbeda, sehingga terjadi perbedaan yang bisa
ditoleran. Imam Malik berkata, “semua pendapat boleh ditolak selain pendapat
penghuni kuburan ini”, (sambil beliau menunjuk kuburan Nabi Muhammad SAW).
Sementara Imam Syafi’I berkata, “jika pendapatku menyelisihi hadist yang
shohih, maka pada dasarnya hukum dalam hadist yang shohih itu adalah
pendapatku”. Perkataan itu menunjukkan bahwa tidak ada hukum yang mereka
tetapkan, melainkan hasil usaha maksimal dalam menyimpulkan seluruh ayat dan
hadist yang mereka ketahui.
Langganan:
Postingan (Atom)