BAGIAN PERTAMA
Pembahasan masalah fikih amaliyah pada dasarnya telah selesai
dibahas para ulama terdahulu berdasarkan pada dalil Qur’an dan hadist. Hari
ini, umat Islam disajikan berbagai aneka menu pendapat yang lengkap dengan
dalil-dalil untuk dipilih. Salah satu pandangan yang kurang tepat, jika kita
mengatakan bahwa hukum Islam ini dibuat oleh empat imam madzhab besar. Ke-empat
imam tersebut yakni; Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad.
Dalam dunia Islam, para ulama menyakini bahwa mereka tidak membuat ajaran,
tetapi mereka hanya merumuskan hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an dan Hadist
dengan metode penyimpulan yang berbeda, sehingga terjadi perbedaan yang bisa
ditoleran. Imam Malik berkata, “semua pendapat boleh ditolak selain pendapat
penghuni kuburan ini”, (sambil beliau menunjuk kuburan Nabi Muhammad SAW).
Sementara Imam Syafi’I berkata, “jika pendapatku menyelisihi hadist yang
shohih, maka pada dasarnya hukum dalam hadist yang shohih itu adalah
pendapatku”. Perkataan itu menunjukkan bahwa tidak ada hukum yang mereka
tetapkan, melainkan hasil usaha maksimal dalam menyimpulkan seluruh ayat dan
hadist yang mereka ketahui.
Beberapa orang mungkin merasa janggal atau tidak nyaman ketika membaca
judul ini. Akan tetapi, penulis menggaris bawahi judul di atas dengan kata-kata
bagian pertama, yakni akan ada pendapat yang menyatakan tidak sah sholat
tanpa membaca Al-fatihah pada buletin selanjutnya. Harap Sabar dan ikuti
terus buletin ini. Penulis mengangkat pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam
Ats Tsauri yang menyatakan sah sholat tanpa membaca Al-fatihah. Pendapat ini
dinukil syaikh Muhammad A’li As Shobuni dalam karya besar beliau “Tafsirul
Ayatul Ahkam Minal Qur’an”. Bagaimana dengan hadist yang menyatakan tidak
syahnya sholat tanpa Al-fatihah? Sabar!!! Berikut ulasan dua ulama tersebut.
Pendapat tentang sah-nya sholat tanpa membaca al-fatihah secara
implisit telah disinggung Allah SWT dalam firmannya surat al-Muzammil ayat
kedua puluh. Allah SWT berfirman;
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِنْ
ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ - فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَن
“Sesungguhnya Rabmu mengetahui bahwa engkau berdiri menunaikan
sholat malam kurang dari seperdua malam, atau separuh malam, atau sepertiganya.
– maka bacalah apa yang mudah dari al-Qur’an”
Umat Islam telah menyepakati bahwa firman Allah dalam surat
al-Muzamil ayat 20 itu berkenaan dengan sholat malam, dan Allah memerintahkan
kaum muslimin untuk membaca surat atau ayat yang mudah dari hafalan mereka.
Imam Abu Hanifah dan Imam Ats Tsauri mensyaratkan tiga ayat yang pendek atau
satu ayat yang panjang dari al-Qur’an. Sementara dalil dari As-Sunnah adalah
hadist riwayat Abu Huroirah dibawah ini;
“ada seorang sahabat masuk masjid dan mendirikan sholat dengan
cepat kemudian menyampaikan salam kepada Nabi Muhammad SAW, Nabi menjawab salam
kemudian berkata, ulangilah sholatmu karena kamu belum sholat. Sahabat ini
mengulangi sholat tetapi kemudian diminta mengulangi lagi sampai yang ketiga
kalinya, hingga ia berkata: saya tidak bisa melakukan yang lebih baik dari ini,
kemudian beliau bersabda:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ، وَاسْتَقْبِلِ
الْقِبْلَةَ وَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ
ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا
“Jika kamu melaksanakan sholat maka sempurnakanlah wudhu, dan
menghadaplah kiblat lalu ucapkanlah takbir. Kemudian bacalah yang mudah bagimu
dari al-qur’an, kemudian ruku’lah sampai engkau tenang dalam ruku’”
Para pembaca yang budiman, silakan perhatian hadist yang
diriwayatkan imam Baihaqi dari sahabat Abu Huroiroh.
Dari hadist di atas, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hadist
tersebut mengisyaratkan tidak wajibnya membaca Al-fatihah dalam sholat. Apabila
wajib, tentu perintah Nabi kepada sahabat tersebut berupa bacalah Al-fatihah
bukan bacalah apa yang mudah bagimu dari al-qur’an. Bagaimana Imam Abu Hanifah
menyinkronkan pendapat beliau dengan hadist yang diriwayatkan dari sahabat
U’badah bin Shomat:
لا صلاة لمن لا يقرأ بفاتحة الكتاب
“tidak ada sholat bagi siapa yang tidak membaca pembuka kitab (al
fatihah)”
Berkenaan dengan hadist di atas, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa
huruf laa (لا) pada hadist diatas bukan berarti tidak sah, akan tetapi artinya
tidak sempurna. Jadi, hadist di atas menerangkan bahwa sholat seseorang tidak
sempurna tanpa membaca Al-fatihah tetapi tetap sah. Mungkin kita bisa
buat perumpamaan pemahaman ini, misalnya pada nilai kelulusan ujian, seseorang
yang mendapat nilai 8, maka ia lulus tetapi tidak sempurna. Karena yang disebut
sempurna adalah nilai 10. Lalu berapa nilai sholat yang tanpa Al-fatihah? Kita
semua tidak tahu, sebagaimana telah menjadi keyakinan kita bersama, Allah dan
siapa saja yang Allah perintahkan mencatat amal kebaikan yang mengetahui nilai
kita. Lebih lanjut, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa huruf laa (لا) pada hadist tentang membaca Al-fatihah
dalam sholat memiliki makna yang sama dengan hadist yang diriwayatkan oleh Abu
Huroiroh
لاَ صَلاَةَ لِجَارِ الْمَسْجِدِ إِلاَّ فِى الْمَسْجِد
“Tidak sempurna sholat tetangga masjid kecuali dilaksanakan dalam
masjid”
Huruf Laa yang memiliki arti “tidak sempurna” juga terdapat
dalam hadist yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik.
لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ
لِنَفْسِهِ.
“tidak beriman seseorang dari kalian sampai ia mencintai apa yang
dimiliki saudaranya sebagaimana ia mencintai sesuatu itu menjadi miliknya”
Kata tidak (لا) dalam hadist di atas
memiliki arti tidak sempurna, sehingga tetangga masjid yang menjalankan sholat fardhu
dirumah tetapi sah tetapi memiliki kekurangan, begitu juga seorang muslim tidak
menjadi murtad (keluar dari Islam) jika ia sampai iri atau tidak suka
terhadap kenikmatan yang dimiliki saudaranya. Begitu sebaliknya, jika kata
“tidak” diartikan “tidak sah” maka iman seorang muslim bisa batal jika ia sampai
tidak ridho dan senang terhadap kenikmatan yang diterima seseorang. Inilah
pendapat imam Abu Hanifah dan Imam Ats Tsauri tentang Al-fatihahi dalam
sholat. Wa Allahu ‘alam Bissowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar