Selamat datang di blog membangun peradaban. silahkan tulis kritik dan saran

Pages

Rabu, 18 April 2012

Dari Mana Datangmu? Narkoba


oleh, Warsito, S.Pd., M.P.I.
A.    Latar Belakang
Ditengah-tengah tekanan gaya hidup yang materialistik, banyak orang yang mencari alternatif yang cepat untuk mengurangi tekanan hidup itu. Beberapa orang melakukan hal-hal sebagai berikut; meminum minuman keras, berzina (melakukan seks diluar ikatan nikah), memakai obat-obatan terlarang atau Narkotika, Psikotropika, dan bahan Adiktif lainnya yang berbahaya. Para pengguna itu merasa dengan melakukan hal-hal di atas, mereka dapat melupakan atau terbebas dalam masalah hidupnya padahal setelah mereka melakukan itu, mereka mengahadapi masalah yang lebih berat. Selain itu, hal ini yang menjadi penyakit masyarakat yang dapat menular kepada orang lain.
Di antara penyakit masyarakat di atas, pada bab ini penulis mengkhususkan pada permasalahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan bahan Adiktif lainnya yang berbahaya. Penyakit masyarakat ini begitu menakutkan dan begitu cepat penyebarannya. Menurut riset Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) pada tahun 2004 menjelaskan bahwa di Jakarta pada tahun itu tidak ada tempat yang bebas dari Narkoba.[1] Data kepolisian RI pada tahun 2008 menyebutkan ada sekitar 3,2 juta penduduk Indonesia yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotik, psikotoprika, dan zat adiktif. Jumlah ini setara dengan kurang lebih 1,5 persen dari jumlah penduduk Indonesia berjumlah sekitar 200 juta jiwa. Jumlah inipun meningkat sekitar 533 persen dalam rentang waktu  dua tahun sejak tahun 2006 yang hanya berjumlah 500.000 jiwa. Ditinjau dari aspek ekonomi, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNK) penyalahgunaan narkotika pada tahun 2008 telah  menimbulkan kerugian ekonomi mencapai sekitar Rp15,37 triliun. Khusus di Jakarta, data kriminalitas berupa narkotika di DKI mengalami kenaikan. Pada tahun 2002 jumlah pengguna, pengedar maupun produsen yang ketangkap berjumlah 2.642, pada tahun 2003 berjumlah 2.973 dan 2004 berjumlah 3.541.[2]
Hal-hal inilah yang mendorong penulis untuk menulis makalah dengan tema bahaya narkotika, penyebab dan solusi yang disampaikan untuk segenap stakeholder.
B.     Pengertian Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.[3]
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa Narkoba merupakan singkatan yang setiap unsur dalam pengertian ini memiliki definisi sendiri-sendiri.
1.      Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”. Contoh obat-obat yang termasuk Narkotika adalah Candu, Morfin, Heroin, dan Demerol.
2.      Psikotropika adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”. Contoh obat-obat yang termasuk Psikotropika adalah Ekstasi.
3.      Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan” Contoh bahan Adiktif adalah Minuman keras dan nikotin.[4]
C.    Sejarah Muncul dan Berkembangnya Narkotika
Narkotika adalah obat yang dibutuhkan dalam dunia kesehatan. Narkotika atau sejenisnya sudah dipakai oleh manusia selama berabad-abad. Tujuan penggunaan obat-obat ini adalah untuk menghilangkan kegelisahan dan kesepian dengan cepat tetapi ketika efek obat sudah habis maka orang itu akan kembali ke keadaan semula. Salah satu bahaya dari obat-obat itu adalah pengguna akan membutuhkan dosis yang lebih tinggi untuk mendapatkan kenikmatan. Manusia adalah makhluk yang suka melakukan sesuatu secara instan, untuk menghilangkan ganguan jiwa atau fisik mereka menempuh jalan pintas dan salah satu caranya adalah dengan menggunakan obat-obat terlarang ini. Pada zaman Yunani purba, orang sudah memakai opium, di Peru orang memakai daun koka, dan di Cina orang memakai opium di mana obat-obat ini menimbulkan kecanduan.[5]
Berkembangnya jenis narkotika ini berawal dari opium yang menjadi candu dan morfin. Candu dihisap untuk dinikmati sedangkan morfin digunakan untuk pengobatan. Sejak abad 19, tentara Amerika dan Eropa di bekali morfin untuk menghilangkan rasa sakit ketika mereka berangkat perang. Kebijakan ini ternyata menjadi masalah pada kehidupan tentara karena morfin ini menimbulkan ketagihan pada pengguna. Untuk mengatasi masalah itu, morfin yang diubah susunan kimiawinya menghasilkan heroin yang memiliki kekuatan 20 kali lebih kuat daripada morfin dan bisa mengatasi ketagihan morfin. Penelitian ini pertama kali dilakukan di Inggris pada tahun 1874 dan diproduksi secara komersial oleh PT Bayer di Jerman. Tetapi kokain ternyata juga menimbulkan ketagihan sehingga mendorong untuk mencari obat yang bisa menghilang ketagihan kokain. Setiap ditemukan obat baru ternyata menimbulkan ketagihan baru sehingga perkembangan obat ini semakin keras.[6]
Menteri kesehatan RI dengan surat edarannya no. 196/Men.Kes/SK/VIII/ 1997 ttg 22 Agustus ’77 telah memutuskan untuk melarang jenis obat-obat narkotika digunakan untuk kepentingan pengobatan. Delapan obat itu adalah: acetorphium, alphacetylmethadolum, heroinum, hydromorphonum, ketobemidonum, nicomorphinum, oxymorphonum, racemorphonum dan thebaconum. Pemerintah juga menarik obat-obat itu dari pasar, apotik serta pabrik farmasi untuk dihancurkan. Pelarangan ini salah satu usaha pemerintah untuk mempersempit penggunaan narkotika secara ilegal.[7]
Bencana dari perkembangan obat ini adalah penyalahgunaan obat oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menjalankan bisnis kotor. Mereka melakukan usaha bisnis yang mendatangkan banyak keuntungan dengan waktu yang singkat tanpa memperhatikan nilai-nilai agama, moral dan norma-norma budaya. Orang-orang inilah yang menyalahkan gunakan narkotika, baik dalam prosuksinya maupun distribusinya.
Bisnis narkotika begitu menjanjikan karena penggunaan obat-obat terlarang ini menimbulkan toleransi pada penggunanya. Artinya, pengunanya menjadi tahan terhadap dosis yang sama, sehingga untuk mendapatkan kepuasan yang sama harus menambah dosis. Pengguna obat yang tanpa pengawasan dokter akan menamabah dosis sedikit demi sedikit dan untuk mendapatkan obat-obat itu mereka rela untuk melakukan apa saja.
D.    Hukum Pemakaian Narkotika menurut Islam
Narkotika dengan segala jenisnya adalah hal baru dalam kajian hukum Islam karena dimasa Rasulallah SAW hidup, obat-obat terlarang ini tidak ditemukan dalam masyarakat Arab. Meskipun narkotika belum ada dalam tatanan hukum Islam pada masa Nabi SAW, hal ini tidak menghalangi ahli hukum Islam untuk menfatwakan keharaman benda ini. Melihat akibat penggunaan narkotika dan sejenisnya baik pada fisik, mental maupun harta benda, narkotika lebih berbahaya dari pada khamer. Pengaruh narkotika terhadap fisik begitu merusak, ia membuat badan lemas, sensitifitas saraf hilang, kesehatan turun, suka menghayal dll. Secara material, pengguna narkotika menghamburkan harta pribadi bahkan sebagian mereka tidak segan-segan untuk berbuat kriminal.
Melihat dampak penggunaan narkotika, Dr. Yusuf Qardawi berpendapat bahwa narkotika haram. Ia juga mengambil pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang mengatakan bahwa Ganja haram hukunya, baik yang memabukkan maupun yang tidak. Ganja dihirup oleh para pecandunya tidak lain karena merekaa hendak menikmati kesenangan dan mabuk-mabukkan. Karena itulah, ia sama dengan khamr atau minuman memabukkan lainnya.”[8]
Nash-nash Al-Qur’an yang menjelaskan tentang larangan untuk merusak atau membinasakan diri sangat banyak. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT.
وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
 “dan janganlah kamu jatuhkan (dirimu sendiri) ke dalam kebinasaan” Al-Baqarah 195[9]
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah sangat kasih terhadap kalian. An-Nisa’-29
Kebiasaan menghisap ganja dikenal dalam dunia Islam dari bangsa Tatar. Kebiasaan buruk ini dibawa oleh tentara Tartar ketika masuk ke dalam dunia Islam saat mereka menaklukkan wilayah Islam. Para ahli hukum menetapkan bahwa hukuman bagi yang mengkonsumsinya, sedikit atau banyak, dikenakan hukuman minuman keras, yaitu cambuk delapan puluh atau empat puluh kali.[10]
E.     Hukum Pemakaian Narkotika menurut UU Positif
Sedangkan penggunaan narkoba menurut undang-undang posistif adalah dilarang. Hal terlarang ini merupakan tindakan kriminal ditinjau dari UU positif Indonesia. Undang-undang no. 22/1997 mengatur ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika. Bahkan dalam Uandang-undang ini menetapkan pidana dengan hukuman terberat berupa hukuman mati.[11] Seiring berjalannya waktu, undang-undang no. 22/1997 dianggap usang karena tidak mampu membendung arus kuat narkotika. Maka pemerintah merevisi undang-undang no. 22/1997 dengan undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam undang-undang ini dipisahkan beberapa istilah yang mengacu pada pengguna antara lain pengguna, pecandu, penyalahgunaan dan korban narkotika dan setiap bidang memiliki konsekuensi hukum sendiri-sendiri.[12]  
F.     Jenis-Jenis Narkotika dan Bahayanya
Sebagaimana telah dibahas pada pembahasan sejarah narkotika, obat-obat ini berawal dari sesuatu yang sederhana tetapi orang mengembangkannya untuk kepentingan kesehatan dan sebagian orang mengembangkan untuk bisnis gelap. Menurut pengaruh penggunaannya (effect), akibat kelebihan dosis (over dose), dan gejala bebas pengaruhnya (withdrawal syndrome) di kalangan medis obat-obatan yang suka disalahgunakan itu dibagi ke dalam lima kelompok,[13] yaitu:
1.      Kelompok narkotika, antara lain opium berat dan sedang, morfin, kodein, heroin, hidromorfon, dan metadon. Pengaruhnya menimbulkan euphoria, rasa ngantuk berat, penciutan pupil mata, rasa mual, dan sesak pernafasan. Kelebihan dosis akan menyebabkan nafas lambat dan pendek-pendek, kulit lembab, kejang-kejang, koma dan adakalanya kematian. Gejala bebas pengaruhnya adalah mata berair dan hidung ingusan, sering menguap, gampang marah, gemeteran, panik, kejang otot, rasa mual, serta menggigil disertai  berkeringat.
2.      Kelompok depresant, antara lain kloral hidrat, obat-obat tidur (misalnya luminal), obat-obat penenang (misalnya valium), dan metakualon. Pengaruhnya menimbulkan gagap, disorientasi, dan rasa mabuk tapi tanpa bau alkohol. Kelebihan dosis akan menimbulkan pernafasan pendek, kulit lembab, pelebaran pupil mata, lemah dengan disertai denyut nadi cepat, koma dan adakalanya kematian.
3.      Kelompok stimulant, antara lain kokain, ampetamin, penmetrazin, dan metilpenidat. Pengaruhnya menimbulkan kewaspadaan yang berlebihan, euphoria, percepatan denyut nadi dan peningkatan tekanan darah, susah tidur, dan kehilangan nafsu makan. Kelbihan dosis akan menimbulkan sikap agitas, peningkatan suhu badan, halusinasi, kejang-kejang, dan adakalanya kematian. Gejala bebas pengaruhnya adalah apatis, tidur lama sekali, gampang marah, murung, dan disorientasi.
4.      Kelompok hallucinogen, antara lain LSD, meskalin dan biyot, bermacam-macam ampetamin berat dan pensiklidin. Pengaruhnya menimbulkan ilusi dan halusinasi, erta memburuknya persepsi tentang jarak dan waktu. Kelebihan dosis akan menimbulkan pengalaman menjalani kisah hebat dan lama, gangguan jiwa, dan adakalanya kematian. Gejala bebas pengaruhnya belum pernah dilaporkan orang.
5.      Kelompok cannabis, antara lain ganja kering, hashis, minyak hashis, dan tetrahidrokanabinol. Semua bahan-bahan berasal dari tanaman cannabis dikenal juga marihuana dan mariyuana. Pengaruhnya menimbulkan euphoria, dikuasai perasaan santai, peningkatan nafsu makan, dan tingkah laku disorientasi. Kelebihan akan menimbulkan kelesuan, paranoia, dan adakalanya gangguan kejiwaan. Gejala bebas pengaruhnya adalah sukar tidur, heperaktif, dan adakalanya nafsu berkurang.        
G.    Pengguna Narkoba dan Fakor Penyebab Penggunaan
Menurut kamus bahasa Indonesia istilah “Pengguna” adalah orang yang menggunakan, bila dikaitkan dengan pengertian narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Narkotika maka dapat dikaitkan bahwa Pengguna Narkotika adalah orang yang menggunakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UU Narkotika. Penggunaan istilah “pengguna narkotika” digunakan untuk memudahkan dalam penyebutan bagi orang yang menggunakan narkotika dan untuk membedakan dengan penanam, produsen, penyalur, kurir dan pengedar narkotika.[14]
Pada umumnya Napza merupakan ancaman bagi kaum remaja yang berusia 15 – 16 tahun. Pada masa ini, remaja secara umum sedang mengalami perkembangan fisik, psikologi maupun sosial yang sangat pesat. Sifat ingin mengenal sesuatu yang baru juga merupakan sifat yang dominan pada usia remaja sehingga mereka merupakan pangsa pasar yang subur bagi penjualan narkoba. dapat merupakan pencetus remaja mencoba, menggunakan bahkan kecanduan Napza.
Penyebab subjectif, ada beberapa hal yang mendorong orang untuk menggunakan narkotika.
1.      Kurang giat belajar atau malas
2.      Kurang cerdas (IQ 70-90)
3.      Sulit konsentrasi atau mudah terpengaruh
4.      Kurang percaya diri, rendah diri, citra diri negatif
5.      Mudah kecewa dan mudah agresif atau destruktif
6.      Mudah depresi
7.      Suka hal-hal yang berbahaya
8.      Kurang keimanan
9.      Kemiskinan[15]
Penyebab Obyectif, selain faktor objectif yang telah disebutkan di atas, ada beberapa faktor objectif yang mendorong orang menggunakan narkotika. Hal itu antara lain,
1.      Orang tua yang bekerja dan kurang perhatian dan komunikasi dengan anak.
2.      Orang tua yang kurang harmonis, sering bertengkar, berselingkuh.
3.      Orang tua kurang menanamkan etika perilaku baik buruk, boleh atau tidak boleh dilakukan.
4.      Ada anggota keluarga lain yang juga menjadi penyalahguna Napza.
5.      Peraturan pemerintah yang tidak berjalan dengan baik
6.      Arus informasi dan globalisasi yang menyebarkan gaya hidup modern
7.      Masyarakat yang tidak acuh, tidak peduli [16]
H.    Hak-hak Pengguna Narkotika
Kewarganegaan seseorang tidak bisa hilang karena orang tersebut adalah pengguna narkoba, sehingga para pengguna narkoba mereka tetap terikat oleh undang-undang. Sebagai warga negara, mereka tetap mendapat hak-hak yang di atur oleh undang-undang. Hak-hak mereka yaitu,
1.      Rehabilitasi bagi Pengguna Narkotika
Hak rehbilitasi bagi pengguna narkotika ini di atur oleh uu narkotika pasal 4 yang berbunyi “UU Narkotika bertujuan : Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika”Pengguna narkotika dapat memilih tempat rehabilitasi yang telah memenuhi kualifikasi dan apabila pengguna narkotika dalam pengawasan negara, Negara memberikan hak rehabilitasi secara Cuma-Cuma kepada pengguna narkotika8 dimana pembiayaanya dapat diambil dari harta kekayaan dan asset yang disita oleh negara.
2.      Hak untuk tidak dituntut pidana
UU Narkotika, memberikan diskresi kepada beberapa hal agar pengguna narkotika tidak dipidana, diskresi tersebut dapat dilihat dalam Pasal 128 UU Narkotika memberikan jaminan tidak dituntut pidana dengan kriteria sebagai berikut :
a.       Pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal  55 ayat (1)
b.      Pecandu narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter dirumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah.
I.       Kisah Dampak dan Kerugian Pengguna Narkotika
Kerugian yang ditanggung oleh pengguna narkoba itu sendiri maupun keluarga jelas banyak sekali. Sebagai contoh akan saya angkat satu kisah keluarga Sangsaro, keluarga ini sudah berumur 20 tahun dan dikaruniai satu putra dan satu putri. Kedua suami istri merupakan pekerja yang memiliki karir bagus. Keluarga ini mengalami tekanan ketika suami istri itu tahu kalau anak keduanya telah menjadi korban narkoba. Benda-benda yang ada dirumah mereka habis dijual oleh putri mereka, bahkan putrinya telah menjual dirinya untuk bisa membeli narkoba. Ketergantungan kepada narkoba telah merusak keluarga mereka, bahkan hal itu tidak bisa teratasi ketika istri memutuskan untuk berhenti bekerja dan lebih memperhatikan anak mereka.[17]
J.      Terapi
Beberapa badan, lembaga atau pimpinan agama menyediakan fasilitas merehabilitir korban narkotika.[18] Pemerintah telah menyediakan beberapa tempat untuk merehabilitir, antara lain:
1.      Lembaga ketergantungan obat (LKO) atau drug dependence unit (DDU) R. S. Fatmawati Cilandak, kepunyaan DKI Jaya.
2.      Wisma Pamardi Siwi (Detention Home) di Cawang, milik Komdak Metro Jaya.
Selain pemerintah, lembaga swasta atau pondok pesantren ada juga yang ikut andil dalam membantu korban narkotik, antara lain:
1.      Pesantren Suryalaya dan Al-Islamy
2.      R. S. Jiwa Dharmawangsa, Jl. Darmawangsa 36, Kebayoran Baru Jakarta.
3.      R. S. Jiwa Ongko Mulyo, Jl. Cibinang Cempedak 1, Polonia.
4.      Yayasan Santikara, Jl. Surabaya Timur No. 52, Jakarta.
K.    Solusi permasalahan
Melihat pembahasan di atas, penulis menyimpulkan bahwa masalah narkotika lebih pada permasalahan objectif meskipun ada faktor subjectif yang mendorong seseorang untuk menggunakan narkotika, tetapi faktor subjectif akan bisa ditekan ketika faktor objectif bisa diatasi. Maka penulis menyarankan hal-hal berikut supaya diperhatikan oleh semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, ataupun keluarga.
1.      Pemerintah harus membuat undang-undang yang tepat dan dijalankan dengan sesuai aturan.
2.      Pemerintah mencanangkan progam pendidik berbasis pengetahuan agama kuat dan memasukkannya dalam ujian nasional.
3.      Perlu membuat masyarakat yang religi dan peka terhadap penyakit sosial
4.      Pembagian kerja yang adil antara orang tua sehingga tidak meninggalkan anak tumbuh tanpa pengawasan dan kasih sayang.


Daftar Pustaka
Syamil Qur’an. 2005. Bandung.
P Bobby Hartanto. 2007. Keluarga, kerja, dan/ Narkoba. Media Indonesia. 1 Desember 2007
Romany Sihite. 2007. Perempuan, Kesetaraan, Keadilan. Rajagrafindo Persada. Jakarta.
Yusuf Qardawi. 2000. Halal Haram dalam Islam. Solo. Era Intermedia. Cetakan pertama.
H. Hadiman. 1999. Narkoba. Primer Koperasi Mitra Usaha SBIMMAS POLRI.
Artikel. Kedudukan hukum pengguna narkotika dalam uu no 35 tahun 2009
Andi Hamzah dan Surachman. 1994. Kejahatan Narkotika dan Psikotropika. Sinar Grafika. Jakarta. Cet pertama
Wilson Nadeak. Korban Ganja dan Masalah Narkotika. Indonesia Publishing House. Bandung.
http://www.unodc.org/unodc/en/frontpage/2010/December/Jump-in-South-East-Asian-opium-poppy-cultivation.html





[1] P Bobby Hartanto. 2007. Keluarga, kerja, dan/ Narkoba. Media Indonesia. 1 Desember 2007 hal 24
[2] Romany Sihite. 2007. Perempuan, Kesetaraan, Keadilan. Rajagrafindo Persada. Jakarta. Hal 4
[3] http://bnp.acehprov.go.id/book/export/html/21
[4] Ibid
[5] Andi Hamzah dan Surachman. 1994. Kejahatan Narkotika dan Psikotropika. Sinar Grafika. Jakarta. Cet pertama. Hal 4
[6] Ibid. hal 7
[7] Wilson Nadeak. Korban Ganja dan Masalah Narkotika. Indonesia Publishing House. Bandung. Hal 125
[8] Yusuf Qardawi. 2000. Halal Haram dalam Islam. Solo. Era Intermedia. Cetakan pertama. Hal 119
[9] Syamil Qur’an. 2005. Bandung. Hal 30
[10] Ibid. hal 120
[11] H. Hadiman. 1999. Narkoba. Primer Koperasi Mitra Usaha SBIMMAS POLRI. Hal 43
[12] Artikel. Kedudukan hukum pengguna narkotika dalam uu no 35 tahun 2009.
[13] Andi Hamzah dan Surachman. 1994. Kejahatan Narkotika … hal 9-10
[14] Disampaikan oleh Totok Yuliyanto, S.H., Pengurus PBHI Nasional dalam dialog satu tahun pelaksanaan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam upaya pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia􀀁
[15] http://www.unodc.org/unodc/en/frontpage/2010/December/Jump-in-South-East-Asian-opium-poppy-cultivation.html
[17] P Bobby Hartanto. 2007. Keluarga, kerja,……
[18] Wilson Nadeak. Korban Ganja … hal 120

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pendidikan Tinggi Bahasa Arab

Kegiatan Dakwah Masjid Zakaria

Info UMS